Sabtu 29 Aug 2015 01:54 WIB

Ahok: Proyek MRT tak Boleh Lagi Ditunda

Rep: C26/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Suasana di Bundaran Senayan yang tengah dibangun proyek Mass Rapid Transit (MRT), Jakarta, Kamis (11/6).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Suasana di Bundaran Senayan yang tengah dibangun proyek Mass Rapid Transit (MRT), Jakarta, Kamis (11/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membayar ganti rugi atas pembebasan lahan milik warga yang akan digunakan dalam proyek Mass Rapid Transit (MRT). Penyerahan pembayaran tersebut dilakukan secara simbolis oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (28/8).

Pemprov DKI Jakarta membayar tiga bidang tanah di daerah Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan senilai Rp 15,35 Miliar. Tanah milik Itawati Hanidi ini masing-masing bernilai Rp 3.481.545.100, Rp 7.914.403.900, dan Rp 3.961.659.160.

Pemilik lahan, Itawati mengatakan dirinya memiliki tiga bidang yang telah diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta.

"Jadi ada tiga bidang, yang masing-masing bidang luasnya beda-beda. Dan kebetulan Pemda (Pemerintah Daerah) DKI juga berkenan untuk mengambil sisa lahan kami. Karena (sisa lahan) kalau kami bangung nggak bisa," jelasnya.

Gubernur Basuki mengapresiasi kesediaan pemilik lahan untuk mengorbankan lahannya untuk proyek MRT. Apalagi lahan milik Itawati ini merupakan tempat usaha.

Ia juga menyebut MRT tidak mungkin lagi ditunda. Apalagi Jakarta tengah menuju kemajuan transportasi massal guna meredam kemacetan Ibu Kota.

"MRT nggak mungkin kita tunda, mau berapa lama? 26 tahun, 27 tahun, mau sampai kapan? Seluruh kota di dunia punya transportasi massal, masa kita nggak punya," ujarnya.

Ahok juga berharap pembebasan lahan lainnya yang belum selesai bisa sesegera mungkin ditangani oleh Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi.

"Saya harap Pak Tri bisa. Pak Tri diangkat ada unsur diskusi pimpinan DPRD juga. Menurut DPRD lebih cocok Pak Tri untuk jadi wali kota," tambah Ahok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement