REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membayar ganti rugi atas pembebasan lahan milik warga yang akan digunakan dalam proyek Mass Rapid Transit (MRT). Penyerahan pembayaran tersebut dilakukan secara simbolis oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (28/8).
Pemprov DKI Jakarta membayar tiga bidang tanah di daerah Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan senilai Rp 15,35 Miliar. Tanah milik Itawati Hanidi ini masing-masing bernilai Rp 3.481.545.100, Rp 7.914.403.900, dan Rp 3.961.659.160.
Pemilik lahan, Itawati mengatakan dirinya memiliki tiga bidang yang telah diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Jadi ada tiga bidang, yang masing-masing bidang luasnya beda-beda. Dan kebetulan Pemda (Pemerintah Daerah) DKI juga berkenan untuk mengambil sisa lahan kami. Karena (sisa lahan) kalau kami bangung nggak bisa," jelasnya.
Gubernur Basuki mengapresiasi kesediaan pemilik lahan untuk mengorbankan lahannya untuk proyek MRT. Apalagi lahan milik Itawati ini merupakan tempat usaha.
"Makanya kami sangat terima kasih, karena ini tempat usaha orang, namanya itu tempat usaha, siapa sih yang mau lepas? Bukan soal tanahnya, dagang kan tempat orang usaha, makanya saya sangat menghargai," kata pria yang akrab di sapa Ahok usai pemberian simbolis dana ganti rugi.
Ahok menilai setelah pembebasan lahan tersebut maka pekerjaan proyek MRT bisa kembali dikerjakan. Lahan tersebut akan segera dibangun tiang pancang. Jadi tidak lagi ada penundaan proyek yang pernah vakum tersebut.