REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Anggota Polresta Jambi berhasil membekuk kawanan sindikat pelaku pembobol rekening melalui kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang beraksi antar provinsi se-Sumatera.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Kristono di Jambi, Kamis, mengatakan keempat pelaku adalah sindikat pencuri rekening melalui mesin kartu ATM antar provinsi di Sumatera.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara berpura-pura membantu korbannya, sehingga pelaku berhasil mendapatkan nomor PIN dan kartu ATM pelaku.
Satu korbannya, saat beraksi di Jambi adalah Efendi warga Jelutung, yang pada saat kejadian tengah mengambil uang di ATM Bank Mandiri di Jalan Gatot Subroto Jelutung.
"Polisi dapat laporan dari korban Efendi dan korban baru sadar saat tahu uang di ATM nya Rp 50 juta hilang dan korban melapor ke polisi dan memblokir tabungannya," kata Kapolresta Jambi, Kristono.
Saat kejadian tersebut, sebelum korban masuk ke mesin ATM untuk mengambil uang, pelaku telah memasukkan potongan korek di lubang tempat memasukan kartu ATM. Ketika korban mengambil uang kartu ATM jadi tidak bisa keluar kemudian pelaku datang menawarkan bantuan.
"Jadi pelaku ini menawarkan bantuan, namun saat ATM korban berhasil diambil dan pelaku memberikan ATM palsu ke korbannya," jelas Kristono.
Pelaku menyuruh korban mengecek apakah kartunya baik dan saat itulah pelaku mengetahui nomor PIN ATM korbannya dan karena kartu ATM adalah palsu, korban yang tidak menyadari telah ditukar akan mengira kartunya rusak dan pelaku menyuruhnya memperbaiki ke bank.
"Dengan cara seperti itu, para pelaku berhasil mendapatkan ATM sekaligus nomor pin korbannya," kata Kristono.
Hasil penyelidikan pihak kepolisian, para pelaku telah baraksi di 46 Tempat kejadian perkara (TKP), bukan hanya di Jambi namun di daerah-daerah lainnya juga dan polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas para tersangka.
Keempat tersangka adalah Iwan Darmawan (27) warga Sungai Benteng, Singkut, Sarolangun, Andriansyah (24) warga Desa Sumber Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Penus (33) dan Andri Ariansyah (27) warga rawa Bendung Sembilan Ilir Nibung Kabupten Musi Rawas.
Atas perbuatannya keempat tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.