Kamis 27 Aug 2015 12:35 WIB

Kaligis Curhat tak Mampu Bayar Gaji Karyawan di Persidangan

Rep: C20/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka kasus suap OC Kaligis.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka kasus suap OC Kaligis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka korupsi dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, OC Kaligis, mencurahkan isi hati soal gaji karyawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan. OC Kaligis mengaku tak bisa menggaji anak buahnya sejak dia ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kantor saya sudah hampir 50 tahun, saya tidak mengerti kenapa semua rekening saya diblokir. Saya tidak bisa bayar gaji karyawan saya," katanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (27/8).

Pengacara kondang itu menilai pemblokiran rekening tak relevan dengan perkara yang tengah menjeratnya. Sebab, dia harus menghidupi 100 orang anak buahnya. "Mohon soal rekening dipertimbangkan, karena saya bukan operasi tangkap tangan," ujarnya.

OC Kaligis memiliki kantor pengacara bernama OC Kaligis & Associates yang beralamat di Majapahit Permai Complex Block B No 122-123, Jl. Majapahit No 18-20, Jakarta. Kaligis berpendapat kini pekerjaan di kantor tersebut tersendat lantaran ia berperkara di KPK.

 

Sebelumnya, OC Kaligis diduga berperan dalam suap bersama dengan anak buahnya yang tertangkap tangan KPK tengah bertransaksi suap, M Yagari Bhastara alias Geri. Ketiga hakim, satu panitera, dan Geri, dicokok dalam operasi tangkap tangan di Kantor PTUN Medan, Kamis (9/7).

KPK menyita uang sebesar 15 ribu dolar Amerika dan 5.000 dolar Singapura yang diduga sebagai suap. Kaligis disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement