Kamis 27 Aug 2015 12:01 WIB

OC Kaligis Ngotot Tolak Persidangan

Rep: C20/ Red: Bayu Hermawan
OC Kaligis
Foto: Republika/Agung Supriyanto
OC Kaligis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan suap Hakim PTUN Medan, OC Kaligis bersikeras menolak menjalani sidang kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan.

OC menegaskan tak mau ikut menjalani persidangan sebelum diperiksa kesehatannya dengan dokter ahli saraf pribadinya di RSPAD Gatot Subroto.

"Saya menolak dibacakan dakwaan sebelum diperiksa dokter Terawan, Yang Mulia. Saya juga belum menunjuk pengacara," tegasnya di dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (27/8).

OC Kaligis juga curhat soal kondisinya yang sedang membutuhkan perawatan intensif. Pengacara kondang itu meminta majelis hakim agar mengizinkannya diperiksa oleh dokter pribadinya.

 

"Saya enggak punya obat. Izinkan saya satu-dua hari diperiksa. Itu juga tidak akan mengganggu persidangan," ujarnya.

Namun, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Yudi Kristiana membantah permintaan OC Kaligis. Yudi membacakan hasil pemeriksaan tim dokter IDI beberapa waktu lalu.

Dalam persidangan, Yudi menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan secara menyeluruh dokter berkesimpulan bahwa Kaligis dalam keadaan sehat. 

"Kondisi terperiksa adalah sehat dan mampu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di KPK," kata Yudi.

Mendengar pernyataan itu, OC pun menyela pernyataan yang dibacakan oleh Yudi. Dia dengan tegas menolak dakwaannya dibacakan hari ini. Dia juga meminta berkas dakwaan dan BAP kepada JPU.

"Yang merasakan sakit bukan jaksa, tapi saya. Saya tidak mengada-ada," tegas pengacara kondang itu.

Ketua majelis hakim Sumpeno akhirnya pun melerai perdebatan itu dengan men-skors sidang selama 30 menit untuk membahas permohonan Kaligis.

"Kasih saja dakwaan, berita acara. Hari ini dakwaan dan BAP diberikan ke saudara," kata hakim Sumpeno.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement