Selasa 25 Aug 2015 14:35 WIB

Dubes Kirim Surat Permohonan Pengampunan kepada Sultan Kelantan

Menlu Retno saat menemui ratusan pekerja asal Indonesia di perkebunan sawit Sime Darby, Pulau Carey, Malaysia bersama Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno dan staf KBRI Kuala Lumpur,
Foto: antara
Menlu Retno saat menemui ratusan pekerja asal Indonesia di perkebunan sawit Sime Darby, Pulau Carey, Malaysia bersama Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno dan staf KBRI Kuala Lumpur,

REPUBLIKA.CO.ID, PUTRAJAYA -- Duta Besar Republik Indonesia di Malaysia Herman Prayitno menyambut gembira putusan Mahkamah Rayuan yang membebaskan Walfrida Soik dari tuntutan hukuman mati.

Dubes Herman juga menyampaikan penghargaan kepada semua pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan selama proses hukum berlangsung sehingga membuahkan hasil sesuai harapan kita semua.

Untuk mempercepat proses pembebasan Walfrida Soik, Dubes Herman juga akan menyampaikan surat permohonan pengampunan kepada Sultan Kelantan. Walfrida Soik telah dituntut hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap majikannya yang dilakukan pada bulan Desember 2010.

Walfrida Soik merupakan korban perdagangan orang yang dikirim bekerja ke Malaysia tanpa melalui prosedur yang benar. Saat dikirim ke Malaysia, Walfrida masih dibawah umur sebagaimana terbukti dari hasil pengujian tulang dan keterangan Pastor Paroki.

"Kasus Walfrida Soik menjadi pembelajaran yang sangat berharga akan pentingnya proses penempatan TKI sesuai UU. No.39 Tahun 2004 dan pentingnya memperkuat pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang maupun pengiriman TKI tidak sesuai prosedur," tegasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement