Ahad 23 Aug 2015 04:23 WIB

BNN Sita Rp 4,6 Miliar Aset Bandar Narkoba

BNN
Foto: Yasin Habibi/Republika
BNN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset senilai Rp4,6 miliar yang merupakan hasil pencucian uang bandar narkotika di Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

"Seorang bandar bernama Fit di Pangkalpinang, Bangka Belitung, ditangkap karena diduga kuat telah melakukan pencucian uang hasil bisnis narkotikanya ke dalam bisnis jual beli kendaraan roda empat," kata Kepala Bagian Humas BNN Slamet Pribadi dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (22/8).

Penangkapan tersangka Fit dilakukan di?areal parkir RSUD Dipati Hamzah di Jalan Soekarno Hatta Pangkalpinang, Bangka-Belitung, pada 11 Agustus 2015.

Sejumlah aset yang disita BNN antara lain 11 unit mobil berbagai merk, satu unit motor Kawasaki Ninja 250 cc, dua bidang tanah beserta bangunan dengan total luas 1.200 meter persegi, dan sebidang tanah dengan luas 400 meter persegi, dua unit rumah di daerah Pangkalpinang, uang tunai sebesar Rp180 juta.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Fit diduga kuat menjalankan bisnis narkotika dengan dua bandar yang telah mendekam di LP Cipinang dan LP Tangerang yakni Pony Tjandra dengan hukuman 26 tahun penjara dan Safriyadi yang menjalankan masa tahanan 12 tahun penjara.

Fit memesan narkotika jenis sabu-sabu kepada Safriyadi yang dikirimkan melalui jalur laut untuk diedarkan di Bangka Belitung.

"Dari sejumlah transaksi yang dilakukan, biasanya tersangka Fit membeli sabu sebanyak satu ons hingga satu kilogram setiap minggunya, dengan nilai perkiraan transaksi sebesar Rp3 miliar," jelas Slamet.

Sedangkan Fit memesan narkotika kepada Pony saat Safriyadi tidak bisa memenuhi permintaan sabu-sabu. Bahkan Pony mengirimkan pesanan dengan mendatangkannya langsung dari Hong Kong.

Sampai saat ini petugas BNN terus melakukan penelusuran ke sejumlah aset lainnya, seperti rekening bank, dan tanah atau bangunan.

Atas perbuatannya Fit dikenakan pasal 137 huruf a, huruf b UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 3 dan 4 UU No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement