REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Keluarga mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Padahal, kasus ini telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan BM.
"Sampai saat ini kami pihak keluarga belum menerima putusan penolakan kasasi Bapak (Budi Mulya). Padahal sudah empat bulan. MA memang lelet banget. Masa harus butuh waktu enam bulan untuk dapat salinan," ujar putri Budi Mulya, Nadya Mulya di Jakarta, Sabtu (22/8).
Nadya yang dikenal sebagai presenter senior ini menilai, KPK seharusnya bisa menindaklanjuti kasus bailout Century tanpa harus menunggu salinan MA. Apalagi, dia tetap meyakini ayahnya tidak bersalah dalam pengucuran dana tersebut.
Dalang kasus bank Century, kata Nadya, harus diseret ke pengadilan. Sebab ayahnya hanya sebagai pejabat Deputi Moneter dan Devisa BI tidak tahu-menahu atas kasus itu.
"Sehingga tak pantas ayah saya dihukum atas kasus itu. KPK harus mengungkap dan mengusut kasus itu lebih lanjut. Agar semuanya terbuka. Jangan ayah saya dikorbankan," tutur Nadya.
Fakta-fakta baru yang dimunculkan dalam buku M. Misbakhun, politisi Partai Golkar, yang diluncurkan beberapa hari lalu, kata Nadya, sangat mencengangkan. Bahkan, dalam buku itu, ungkap Nadya, ayahnya hanya sekali ikut rapat dalam pengucuran dana bailout Century.
"Saya sudah baca buku Pak Misbakhun terutama surat Sri Mulyani ke Presiden SBY saat itu. Saya kaget. Selama ini saya hanya dengar rumor ada salinan surat Sri Mulyani ke Presiden," ucapnya.
Dia mengapresiasi keberanian anggota Komisi XI DPR RI itu untuk kembali meluncurkan buku berjudul Sejumlah Tanya Menolak Lupa dengan sejumlah data-data yang belum diketahui publik. Namun, dia menolak mengomentari polemik yang timbul setelah peluncuran buku tersebut.