Sabtu 22 Aug 2015 19:20 WIB

Penghapusan Syarat Wajib Berbahasa Indonesia Rendahkan Bangsa Sendiri

Rep: Issha Harruma/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Tenaga Kerja Asing (ilustrasi)
Foto: wordpress
Tenaga Kerja Asing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan pemerintah menghapus syarat kemampuan bahasa Indonesia bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ingin bekerja di Indonesia menimbulkan polemik di masyarakat. Anggota Komisi IX DPR yang membidangi ketenagakerjaan, Roberth Rouw menilai, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan konsep Trisakti Bung Karno yang selama ini digadang-gadang Presiden Jokowi.

"Terutama pada poin berkepribadian dalam budaya," kata Roberth di Jakarta, Sabtu (22/8).

Bukan hanya tak sesuai dengan konsep Trisakti Bung Karno, Roberth mengatakan, penghapusan syarat wajib berbahasa Indonesia bagi para tenaga kerja asing juga terkesan merendahkan bangsa sendiri. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah segera merevisi atau membatalkan peraturan-peraturan yang merugikan bangsa Indonesia, termasuk peraturan tersebut.

"Penghapusan persyaratan tenaga kerja asing wajib berbahasa Indonesia tersebut telah merendahkan budaya dan bahasa Indonesia di negara sendiri," ujarnya.

Politikus Partai Gerindra itu pun mengingatkan pemerintah untuk membatasi serbuan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia, khususnya dari Cina. Menurutnya, pemerintah harus lebih mengutamakan tenaga kerja dalam negeri.

Apalagi, banyak pekerja di sejumlah daerah di Indonesia yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal karena kondisi perekonomian nasional yang lesu saat ini. Pemerintah, lanjut Roberth, harus segera membatasi serbuan tenaga kerja asing dan memberikan kesempatan seluas-luasnya dan membuka lapangan pekerjaan baru bagi rakyat Indonesia.

"Dengan begitu, konsep Trisakti Bung Karno yang selama ini digadang-gadang oleh Presiden Jokowi bisa terwujud di era pemerintahannya saat ini," kata Roberth.

Seperti diketahui, pemerintah telah menghapus persyaratan wajib berbahasa Indonesia bagi para tenaga kerja asing. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA yang menggantikan Permenakertrans Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan TKA. Dengan adanya peraturan baru tersebut, tenaga kerja asing kini dapat bekerja di Indonesia tanpa harus memiliki kemampuan berbahasa Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement