REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi menilai Mahkamah Konstitusi cukup siap menangani kasus sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada akhir 2015.
"Menurut saya MK sudah cukup siap dan tidak akan mengalami kendala berarti dalam menangani kasus-kasus sengketa pilkada serentak nanti," kata Veri, Sabtu (22/8).
Veri mengatakan bahwa MK sudah memiliki sistem yang sangat baik terkait dengan penanganan kasus sengketa pilkada sehingga MK tidak akan mengalami persoalan berarti dalam penanganan sengketa tersebut. Ia menegaskan, "Mahkamah Konstitusi (MK) sudah punya pengalaman, ada sistem terkait penangan sengketa pilkada, dan infrastruktur juga sudah siap. Maka, saya rasa tidak akan ada masalah."
Lebih lanjut Veri memperkirakan jumlah kasus yang akan masuk ke MK terkait dengan sengketa hasil pilkada nanti tidak akan sebanyak sengketa Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2014. "Pilkada ini tidak akan seberat pemilu anggota legislatif lalu. Diperkirakan jumlah kasus yang akan maju di MK untuk pilkada serentak sekitar 500-600 kasus, sementara pada saat pemilu anggota legislatif jumlahnya bisa mencapai 900 perkara," kata Veri.
Selain itu, lanjut dia, jangka waktu yang diberikan kepada MK untuk menangani perkara terkait dengan sengketa hasil pilkada serentak lebih panjang, yaitu 45 hari kerja, dibandingkan dengan waktu yang dimiliki MK ketika menangani sengketa hasil pemilu anggota legislatif, yaitu 30 hari kerja.
"Dilihat dari perbandingan tersebut, saya rasa MK bisa mengatasi dengan jangka waktu yang lebih panjang dan kasus yang tidak sebanyak pemilu anggota legislatif," pungkas Veri.
Sebelumnya, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) memperkirakan MK pada akhir tahun 2015 mengalami "serbuan" gugatan terkait hasil pilkada serentak. "Harus lembur terus-menerus ini," ujar JK usai membuka kegiatan Simposium Internasional Constitusional Complaint di Istana Wakil Presiden RI.