Rabu 19 Aug 2015 09:05 WIB

Polisi Usut Surat Larangan Berjualan Daging Sapi

Pedagang daging sapi melakukan aksi dengan memasang poster di los daging Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (10/8).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pedagang daging sapi melakukan aksi dengan memasang poster di los daging Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (10/8).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Bareskrim Polri menyelidiki temuan surat yang berisi larangan berjualan daging sapi.

"Kami harus memeriksa asosiasi yang mengirim surat itu, lalu juga memeriksa pedagang-pedagang dan feedlot (tempat penggemukan sapi) guna mengumpulkan informasi lengkap," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E. Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Surat tersebut diduga memicu kenaikan harga dan kelangkaan daging sapi di pasaran. Pihaknya hingga saat ini telah memeriksa enam saksi terkait penyelidikan kasus dugaan penimbunan sapi impor siap potong di dua perusahaan penggemukan sapi di Tangerang, Banten.

Victor pun menuding keterangan salah satu pemilik feedlot di Tangerang tersebut yang mengatakan bahwa pedagang tidak mau membeli sapi-sapi miliknya sehingga sapi akhirnya ditahan tidak dijual, sebagai keterangan bohong.

"Bohong. Tidak ada itu. Pedagang mau membeli, tapi mereka dikondisikan untuk tidak membeli," tegasnya.

Sementara dari keterangan para saksi terungkap bahwa penimbunan sapi dilakukan para pengusaha feedlot untuk membuat kelangkaan peredaran daging sapi di kawasan Jabodetabek dan Banten dengan tujuan agar pemerintah memberi tambahan kuota impor.

"Mereka sudah bicara terbuka kenapa mereka menimbun, karena pemerintah mengurangi kuota (impor). Mereka ingin memaksa pemerintah memberi kuota baru dengan cara ada kelangkaan," katanya.

Pada Rabu (12/8), penyidik Bareskrim memeriksa dua lokasi penggemukan sapi di daerah Tangerang. Operasi tersebut dilakukan sehubungan dengan terjadinya kelangkaan daging hewan tersebut di pasaran.

Usaha penggemukan sapi yang diperiksa tersebut merupakan milik PT Brahman Perkasa Sentosa (BPS)di Jalan Kampung Kelor Nomor 33 Kecamatan Sepatan, Tangerang, Banten. Perusahaan tersebut dimiliki oleh tiga orang yakni BH, PH dan SH.

Lalu perusahaan penggemukan sapi kedua yang dicek yakni PT Tanjung Unggul Mandiri (TUM) yang berlokasi di Tanjung Burung Nomor 33, Desa Kandang Genteng, Teluk Naga, Tangerang.

Dari penelusuran polisi, SH juga pemilik PT Tanjung Unggul Mandiri (TUM).

Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan ada empat ribu ekor sapi siap potong yang diduga sengaja ditimbun di dua perusahaan itu.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement