Rabu 19 Aug 2015 01:45 WIB

ICW Kecewa Vonis Bagi Koruptor Alami Penurunan

Rep: c20/ Red: Bilal Ramadhan
Indonesia Corruption Watch (ICW)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Indonesia Corruption Watch (ICW)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku kecewa dengan vonis yang diterima oleh para terdakwa koruptor pada semester pertama 2015. Menurut data ICW, hakim rata-rata hanya menjatuhkan vonis hukuman penjara 25 bulan atau dua tahun satu bulan.

"Hakim memberikan vonis rata-rata hanya selama 25 bulan atau dua tahun satu bulan," kata Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Ardila Caesar di kantor ICW, Jakarta, Selasa (8/18).

ICW memantau 193 perkara korupsi dengan 230 terdakwa yang telah diperiksa dan diadili pengadilan tingkat pertama di Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi, kasasi serta peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Aradila mengatakan kebanyakan hakim menjatuhkan hukuman minimal.

Ardila menjelaskan selama semester pertama tahun 2014 vonis hukuman hakim terhadap terdakwa perkara korupsi rata-rata sekitar dua tahun sembilan bulan. Menurut dia, jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata vonis hukuman koruptor pada kurun yang sama tahun ini.

"Pada semester pertama 2015 ini mengalami penurunan," ujar Aradila.

Menurut data ICW, lanjut Aradila, selama semester pertama tahun ini 163 terdakwa perkara korupsi dihukum satu sampai empat tahun penjara atau masuk kategori ringan, 12 terdakwa dijatuhi vonis hukuman sedang antara empat hingga 10 tahun penjara dan hanya tiga terdakwa dihukum berat, lebih dari 10 tahun, oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga mengatakan jumlah terdakwa perkara korupsi yang divonis bebas tahun ini juga meningkat dengan 35 terdakwa diputus bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama dan tiga terdakwa diputus bebas oleh Mahkamah Agung.

"Pada kurun yang sama tahun lalu hanya ada 20 terdakwa perkara korupsi yang divonis bebas menurut data ICW," kata Aradila.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho mengatakan vonis hukuman terdakwa perkara korupsi ringan karena tuntutan hukuman yang diajukan jaksa penuntut rendah. Emerson mengatakan dalam catatan ICW tahun ini rata-rata tuntutan yang diajukan jaksa selaku penuntut umum adalah tiga tahun enam bulan.

"Bila dikaitkan dengan kategori hukuman maka rata-rata tuntutan masuk ke dalam katagori ringan," ujar Emerson.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement