REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Seorang napi Lembaga Pemasyarakatan Kembangkuning, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, RB alias Borek (37) diciduk petugas Kepolisian Resor Cilacap karena mengendalikan bisnis sabu-sabu dari dalam penjara.
"Terungkapnya kasus peredaran sabu-sabu yang dikendalikan Borek berawal dari penangkapan dua orang kurir narkoba, yakni YS alias Yayan (36) dan ER alias Barkah (40) di tempat berbeda pada hari Jumat (14/8)," kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya, Senin (17/8).
Ia mengatakan tersangka Yayan ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap di Jalan Kolonel Sugiono, Cilacap.
Dari tangan Yayan, kata dia, petugas berhasil mengamankan barang bukti beruma satu buah alat timbang digital, satu unit telepon seluler, serta 20 paket sabu-sabu siap edar yang dibungkus tas plastik warna hitam.
Menurut dia, barang bukti tersebut disembunyikan di saku celana yang disimpan dalam lemari di rumah tersangka, Jalan Sentolo Kawat, Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan.
"Sementara dari tersangka Barkah, warga Jalan Nusa Indah, Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan, petugas berhasil mengamankan satu unit telepon seluler, uang tunai Rp1.142.000, dan 18 paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam sepatu yang ditemukan di rumah kontrakannya, Jalan Tongkol, Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Yayan dan Barkah, kata Kapolres, barang bukti sabu-sabu yang disita petugas diketahui milik RB alias Borek yang tercatat sebagai napi kasus narkoba di Lapas Kembangkuning, Pulau Nusakambangan, Cilacap.
Dalam hal ini, lanjut dia, barang bukti sabu-sabu tersebut diambil dari Jakarta untuk diedarkan di wilayah Cilacap oleh Yayan dan Barkah atas perintah Borek melalui telepon seluler.
Menurut dia, Yayan dan Barkah mendapat imbalan sebesar Rp1 juta setiap kali mengambil sabu-sabu dari Jakarta.
"Berbekal keterangan Yayan dan Barkah, petugas Satresnarkoba langsung mendatangi Lapas Kembangkuning untuk menjemput napi atas nama RB alias Borek yang merupakan terpidana kasus narkoba. Borek yang merupakan warga Desa Adiraja, Kecamatan Adipala, Cilacap, divonis enam tahun penjara pada tahun 2011," katanya.
Selain itu, kata dia, petugas juga menggeledah kamar nomor 7 yang dihuni Borek hingga akhirnya menemukan satu unit telepon seluler yang biasa digunakan narapidana tersebut untuk mengendalikan bisnis sabu-sabunya.