Senin 17 Aug 2015 17:18 WIB

Bandar Narkoba Ditangkap dalam Lapas Lembang Kuning

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Ilham
Lapas (ilustrasi)
Lapas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Anggota polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap, kembali membekuk seorang nara pidana (Napi) Nusakambangan yang diduga menjadi bandar narkoba. Napi tersebut berinisial RB alias Borek (37), yang menjadi warga binaan di LP Lembang Kuning.

''Dia kami tangkap berdasarkan hasil pengembangan dari dua tersangka pengedar yang sebelumnya kami tangkap,'' jelas Kapolres Cilacap, AKBP Ulung Sampurna Jaya, Senin (17/8).

Menurutnya, Borek yang merupakan warga Desa Adiraja Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap, saat ini merupakan napi yang tengah menjalani hukuman atas kasus yang sama. Dia menjalani hukuman dengan vonis 6 tahun penjara sejak tahun 2011. ''Kalau tidak tertangkap dengan kasus yang sama, mestinya RB ini akan menghirup udara bebas tidak lama lagi,'' katanya.

Dalam penggeledahan di sel No 7 LP Kembang Kuning, petugas berhasil mengamankan satu unit pesawat telepon genggam yang diduga menjadi sarana tersangka mengendalikan peredaran narkoba dari dalam LP.

Kapolres menyebutkan, penangkapan Borek berawal dari penangkapan terhadap YS alias Yayan (36) warga Sentolo Kawat Kecamatan Cilacap Selatan, dan ER alias Barkah (40) warga Jalan Nusa Indah Kelurahan Sidakaya Kecamatan Cilacap Selatan.

''Dari penangkapan kedua orang inilah, kita mendapatkan informasi bahwa narkoba jenis sabu yang mereka kuasai merupakan milik RB alias Borak yang merupakan napi di LP Kembang Kuning Nusakambangan. RB alias Borak ini, kita tangkap 14 Agustus lalu,'' jelasnya.

Dari keterangan kedua tersangka itu, diketahui bahwa narkoba jenis sabu yang dikuasai mereka diambil dari Jakarta untuk diedarkan di wilayah Cilacap. ''Namun semua pengambilan dan peredarannya, dikendalikan oleh RB alias Borek dengan menggunakan telepon genggam,'' katanya.

Untuk setiap kali pengambilan sabu di Jakarta, Yayan dan Barkah sebagai kurir mendapat imbalan Rp 1 juta. ''Saat ini kita masih mengembangkan kasusnya. Mungkin masih bisa diusut lebih lanjut lagi jaringan di atasnya,'' kata Kapolres.

Atas perbuatan tersebut, Kaolres menyatakan, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement