REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dana desa sudah tersalurkan secara keseluruhan dari pusat ke daerah. Dana desa tahap pertama sebanyak Rp 2,8 triliun diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar meminta, para kepala desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana desa untuk mempelajari beberapa aturan yang telah diterapkan dalam penggunaan anggaran desa.
"Mereka sebaiknya mempelajari Permendesa Nomor 5 Tahun 2015 yang menjadi pedoman penyaluran dana desa," katanya, Senin (10/8).
Para kepala desa, kata dia, harus mempelajari beberapa peraturan menteri yang sudah dikeluarkan, mekanisme penyaluran dan pelaporan dana desa yang sudah digunakan. Dengan demikian kepala desa bisa menyalurkan dana desa dengan tepat sasaran dan tidak terjadi pelanggaran hukum.
"Kepala desa tidak bisa menggunakan dana desa semaunya. Harus melalui mekanisme yang sudah ditetapkan agar tidak terjadi pelanggaran administratif dalam penggunannya," ujar mantan ketua fraksi PKB DPR tersebut.
Menurut dia, sesuai Permendesa Nomor 5 Tahun 2015, dana desa bisa dipergunakan untuk pembangunan infeastruktur seperti jalan dan jembatan. Selain itu, dana desa juga bisa digunakan untuk mengembangkan perekonomian masyarakat.
"Dalam pasal 3 sudah dijelaskan bahwa dana desa diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," ujar Marwan.