Kamis 06 Aug 2015 01:49 WIB

KASN Diminta Usut Pelanggaran Prosedur Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Hazliansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (KAMERAD) mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengusut pelanggaran prosedur perekrutan terbuka dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di beberapa Kementerian, termasuk di Kantor Staf Kepresidenan.

“Kami mengapresiasi KASN yang tengah menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut di beberapa Kementerian," ujar Koordinator Kesatuan Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (KAMERAD), Haris Pratama dalam siaran persnya yang diterima ROL, Jakarta, Rabu, (5/8).

Namun timbul pertanyaan ketika mereka mendapati fakta ternyata ada lembaga negara, yaitu Kantor Staff Presiden, yang pengisian JPTnya untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya tidak melalui proses seleksi terbuka, bahkan tidak membentuk panitia seleksi sebagaimana disyaratkan pada pasal 110 Undang-undang No. 5 Tahun 2014, dan KASN tidak bertindak apapun.

Menurut Haris, Kantor Staff Presiden telah menentukan sendiri para pejabat yang menduduki JPT baik madya maupun pratama tanpa prosedur pembentukan panitia seleksi. Oleh karenanya, menurutnya penunjukan langsung seperti ini berarti mengabaikan syarat kompetensi kualifikasi kepangkatan pendidikan, latihan, rekam jejak, jabatan dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Penunjukan langsung pejabat JPT di lingkungan KSP ini juga melanggar pasal 108 Undang-undang no. 5 tahun 2014 ayat 1," kata dia. KAMERAD menuntut KSN agar membatalkan pengangkatan JPT di lingkungan Kantor Staff Presiden.

“Kami menyesalkan KASN yang tidak melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran prosedur pengisian JPT di lingkungan Kantor Staff Presiden," ucap Haris.

Ini berarti KASN tidak melakukan amanah pasal 120 Undang-undang No. 5 tahun 2014 tentang ASN khususnya mengenai pengawasan dalam proses pengisian JPT.

Haris menyebutkan bahwa Kantor Staff Presiden sebagai sebuah lembaga yang melekat dengan Presiden Republik Indonesia harus memberi teladan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengabaian terhadap perintah undang-undang yang dilakukan akan berdampak pada merosotnya wibawa pemerintah khususnya Presiden RI,” tegas Haris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement