REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melimpahkan kasus dugaan korupsi suap yang menjerat pengacara Otto Cornelis Kaligis ke pengadilan. Namun, KPK belum bisa memastikan kapan akan melimpahkan kasus tersebut.
Pelaksana Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan kemungkinan dalam waktu dekat KPK akan meningkatkan kasus tersebut kepada penuntutan.
"Paling lambat dua minggu lagi," kata Johan di Jakarta, Rabu (5/8).
Ketika ditanya kendala pengusutan, Johan menegaskan KPK tidak hanya berpatokan pada keterangan OC Kaligis. Johan menambahkan, KPK tidak dirugikan dengan sikap OC Kaligis. Justru OC Kaligis yang rugi karena tidak memiliki kesempatan membantah kasus yang menjeratnya.
"KPK tidak mengejar pengakuan tersangka, itu hak dia. Itu tidak mempengaruhi kelengkapan pemberkasan di penyidikan, kedua, kasus ini kan bermula dari OTT kan lebih cepat," ujar Johan.
Sebelumnya, setelah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan KPK, OC Kaligis selalu menolak untuk diperiksa. Ia berharap agar kasusnya segera disidangkan.
Penetapan status tersangka terhadap Kaligis merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan terhadap lima orang di Medan, Sumatera Utara. Kelima orang ini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, satu panitera Syamsir Yusfan, dan pengacara M. Yagari Bhaskara alias Gerry. Gerry merupakan pengacara dari OC Kaligis & Associates.