Rabu 05 Aug 2015 08:21 WIB

Pemerintah akan Tindak Pengembang yang Abaikan Lahan Pemakaman

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Hafil
Perumahan-perumahan mewah di Kawasan Bandung Utara (KBU). Hingga saat ini pembangunan-pembangunan tampa izin masih kerap dilakukan. (Republika/Edi Yusuf).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Perumahan-perumahan mewah di Kawasan Bandung Utara (KBU). Hingga saat ini pembangunan-pembangunan tampa izin masih kerap dilakukan. (Republika/Edi Yusuf).

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Pemkot Sukabumi menegur keras sejumlah pengembang perumahan yang tidak menyediakan fasilitas pemakaman. Padahal, sesuai dengan aturan yang ada pengembang harus menyediakan sekitar dua persen lahan perumahan untuk lokasi pemakaman.

"Kami akan mengejar terus janji pengembang untuk menyediakan lahan pemakaman," ujar Kepala Dinas Tata Ruang Perumahan dan Permukiman (Distarumkim) Kota Sukabumi Rudi Djuansyah kepada wartawan Selasa (4/8).

Langkah ini dikarenakan para pengembang sebelumnya telah memasukkan lahan pemakaman dalam siteplan pembangunan perumahan. Terlebih ujar Rudi, pemberian izin pembangunan perumahan oleh pemerintah salah satunya karena ada klausul pembangunan saranan umum seperti makam.

Sehinga sudah seharusnya pengembang menepati janjinya membangun sarana tersebut.Bila ada yang mengabaikannya ungkap Rudi, maka pemkot akan memberikan teguran keras kepada pengembang.

Pasalnya, tindakan tersebut melanggar perjanjian dan ketentuan yang ada. Sanksi lainnya yakni penyerahan aset umum dari pengembang kepada pemkot akan ditolak dan izin pembangunan akan dicabut.Namun ujar Rudi, jumlah pengembang yang tidak menyediakan sarana pemakaman hanya sedikit.

Jumlah perumahan yang ada di Kota Sukabumi tercatat sebanyak 42 titik tersebar di tujuh kecamatan. Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz meminta instansi teknsi agar menerapkan tegas aturan pembangunan pemakaman di perumahan. "Bila dari awal tidak menyiapkan lahan makam, maka jangan diberikan izin pembangunan,’’ imbuh dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement