Selasa 04 Aug 2015 13:43 WIB

Bareskrim Polri Anggap Keterangan Dahlan Iskan Sudah Cukup

Mantan menteri BUMN Dahlan Iskan.
Foto: Antara
Mantan menteri BUMN Dahlan Iskan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menyatakan belum akan memanggil kembali mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai saksi karena keterangan Dahlan sebelumnya dinilai sudah cukup terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BBM diesel pada PT PLN (Persero) 2010.

"(Keterangan Dahlan) sudah cukup," kata juru bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan Jayamarta melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (4/8).

Sebelumnya Bareskrim telah menetapkan status tersangka terhadap mantan pejabat PLN berinisial NP dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BBM diesel pada PT PLN (Persero) 2010 tersebut. "Saudara NP sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan BBM jenis high speed diesel (HSD). NP adalah Direktur Energi Primer (PLN) saat itu," kata Adi.

Menurutnya penetapan status tersangka NP dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara. Dalam kasus tersebut, NP diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement