Selasa 04 Aug 2015 10:30 WIB

Duh, 24 WNI di Arab Saudi Masih Terancam Hukuman Mati

Rep: c07/ Red: Bilal Ramadhan
Unjuk rasa terkait hukuman mati
Foto: VOA
Unjuk rasa terkait hukuman mati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan meskipun pada tahun 2015 sudah ada 12 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bebas dari jeratan ancaman hukuman mati. Namun WNI yang terjerat ancaman hukuman mati pun masih ada bahkan berjumlah dua kali lipat dari yang dibebaskan.

"Masih ada 24 WNI terancam hukuman mati di Arab Saudi dan masih dalam proses hukum," ujar Iqbal, Selasa (4/8).

Iqbal merinci dari 24 WNI tersebut terjerat dalam tiga kasus yang berbeda. "12 WNI kasus pembunuhan, sembilan perzinahan dan tiga orang kasus sihir," jelas Iqbal.

Sejak 2011 sebanyak 68 WNI dibebaskan dari jeratan ancaman hukuman mati di Arab Saudi. Terakhir, WNI yang bebas dari hukuman mati adalah Rika Mustikawati asal Sukaresmi, Tanah Sareal, Bogor sebelumnya divonis hukuman mati pada (15/5/2012) oleh Pengadilan Umum di kota Bisha, Ashir Arab Saudi, dengan dakwaan melakukan sihir terhadap istri majikannya bernama Salma.

Pada bulan September 2014, keputusan Pengadilan Umum tersebut ditetapkan oleh Pengadilan Banding, sehingga KJRI dan Pengacara Tetap KJRI mulai melakukan pengurusan berkas hukum pembebasan dan proses pemulangan. Seharusnya, Rika dipulangkan pada (28/7) kemarin, tapi masih terkendali oleh administrasi keimigrasian di Arab Saudi.

Berbagai upaya telah dilakukan Perwakilan RI di Arab Saudi dalam rangka membela dan membebaskan Rika. Selain dengan menunjuk pengacara setempat, Dubes RI Riyadh juga telah menyampaikan surat kepada Raja Arab Saudi untuk memintakan pengampunan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement