Selasa 04 Aug 2015 04:25 WIB

Dipenjara, Gubernur Sumut Tetap Digaji

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kedua kanan) dan istrinya Evy Susanti (kiri) memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK, Jakarta, Senin (3/8).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kedua kanan) dan istrinya Evy Susanti (kiri) memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK, Jakarta, Senin (3/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membebastugaskan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho supaya fokus pada kasus dugaan suap yang mengakibatkan dia ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Dengan status tersebut, Gatot pun tetap digaji

"Berdasarkan Undang-undang (Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah), kalau pada posisi tersangka memang dia masih menjabat sebagai Gubernur. Ketika dia ditahan, itu dibebastugaskan supaya konsentrasi pada kasusnya," kata Mendagri di Jakarta, Senin (3/8).

Meskipun berada di balik jeruji besi tahanan, Gatot masih berhak mendapatkan gaji dan tunjangan sebagai kepala daerah meskipun tidak lagi dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai Gubernur Sumatera Utara.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya seperti memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan, menyusun rancangan perda, dan menetapkan perda.

Ketika berkas perkara Gatot nanti memasuki tahap persidangan, maka Menteri Dalam Negeri akan memberhentikan sementara Gatot dari jabatannya sebagai Gubernur.

"Kalau misalnya dia mengikuti persidangan, supaya konsentrasi pada kasusnya, itu baru diberhentikan sementara sambil menunggu putusan pengadilan," jelas Tjahjo.

Senin (3/8)malam, pukul 21.15 WIB, Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk menahan Gator dan istri mudanya, Evi Susanti, atas kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Gatot yang telah menggunakan baju tahanan KPK warna oranye langsung diboyong ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur; sementara istri mudanya dibawa untuk ditahan di Rutan KPK.

Sebelumnya, sekitar pukul 11.55 WIB, Gatot dan Evi Susanti dengan didampingi kuasa hukumnya memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

Pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama dalam status mereka sebagai tersangka sejak penetapannya pada 28 Juli lalu.

Gatot sudah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi yaitu pada 22 dan 27 Juli 2015, sedangkan Evi juga diperiksa pada 27 Juli 2015.

Gatot dan Evi disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

Keduanya disangkakan sebagai sumber suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan melalui anak buah pengacara OC Kaligis, yakni bernama Gerry.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement