REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana untuk memunculkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden, yang tercantum dalam draft RUU KUHP. Namun, niat pemerintah itu dinilai tidak memungkinkan karena akan bertentangan dengan konstitusi.
Ketua Komisi III DPR RI, Azis Syamsudin mengaku pihaknya telah melakukan rapat dengan Menkumham terkait dengan RUU KUHP itu. Oleh karenanya, Komisi III akan menindaklanjuti dan menginventarisasi masalah itu pasal demi pasal, ayat demi ayat.
''Ada beberapa pasal yg muncul kembali. Salah satunya penghinaan terhadap Presiden. Tapi belum substansi, hanya mendengar saja,'' katanya di Komplek DPR, Senin (3/8).
Meski demikian, Azis mengatakan bahwa UU yang dibatalkan konstitusi, tidak dapat dihidupkan kembali. Sebab, keputusan mahkamah konstitusi itu final.
''Tapi biarkan itu, kita masukan daftar inventarisasi masalah. Kalau dihidupkan pasti akan dibatalkan kembali,'' ujarnya.
Menurut Azis, usulan pemerintah itu belum dibahas secara detail, karena banyak hal yang harus diperhatikan. Karena itulah, ia tidak bisa menjelaskan secara khusus. Sebab, pihaknya baru akan tahu dalam pembahasan di komisi nantinya.
''Dibalik itu ada perdebatan, apakah sudah melihat putusan MK, tapi secara detail kita liat nanti,'' jelasnya.
Azis pun juga tidak mengerti apakah draf RUU tersebut ada yang terlewat, atau mungkin ada faktor lain. Sehingga Menkumham berani untuk mengajukan kembali pasal penghinaan terhadap presiden.
''Tapi secara hukum tidak mungkin,'' tegasnya.