Senin 03 Aug 2015 07:28 WIB

Kasus Dwelling Time, Presiden: Tak Diindahkan, Ya Saya Minta Bantuan Polisi

Presiden Jokowi.
Foto: Antara
Presiden Jokowi.

REPUBLIKA.CO.ID, LUWUK -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan tindakan tegas terkait lamanya waktu tunggu barang (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok ke wilayah hukum ditujukan untuk memperbaiki atau menghilangkan penghambat arus barang.

"Ya ketegasan seperti itu yang diperlukan untuk memperbaiki negara ini, memperbaiki sistem yang tersumbat atau macet," kata Presiden saat meresmikan Mega Proyek Pertamina Terintegrasi di Desa Uso Kecamatan Batui Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Ahad (3/8).

Presiden mengaku sudah memperingatkan agar sistem dwelling time diperbaiki. Tetapi, peringatan itu tak diindahkan. Maka, Jokowi pun mengaku tak kaget jika ada pejabat negara yang ditangkap karena kasus tersebut.

"Saya perintahkan saat itu harus segera diselesaikan sistemnya, diperbaiki administrasi, tapi kok ngak jalan-jalan, ya saya perintah aparat kepolisian," katanya.

Presiden mengungkapkan sudah lima bulan tidak ada perkembangan perbaikan waktu tunggu barang di pelabuhan itu, maka ia pun memerintahkan pihak kepolisian untuk mengecek secara detil.

"Lima bulan kok ngak jalan, apa ada bekingnya lagi. Saya perintah kepolisian, coba dicek secara detil, bener kan ada masalah di situ," ungkapnya.

Presiden mengatakan waktu tunggu barang di pelabuhan di Singapura hanya satu hari, namun di Indonesia bisa memakan waktu lima hari lebih sehingga menimbulkan kerugian Rp740 triliun.

"Efeknya biaya lebih gede dan harga menjadi mahal. Siapa yang dirugikan, ya rakyat karena mereka yang membeli," jelasnya.

Jika sumbatan itu dihilangkan, Presiden yakin angka kerugian Rp740 triliun itu akan hilang dan akan menyebabkan harga-harga turun.

Dalam kasus dwelling time, pihak kepolisian telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) non aktif, Partogi Pangaribuan sebagai tersangka dalam kasus penyuapan dan gratifikasi perizinan bongkar-muat barang di pelabuhan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement