Ahad 02 Aug 2015 11:26 WIB

Jurus Kementerian PPPA Ketahui Penyebab Kekerasan Seksual Anak

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Angga Indrawan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise (kanan).
Foto: Antara
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus kekerasan seksual pada anak terus meningkat. Guna mengetahaui penyebabnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan mewawancarai pelaku pencabulan hingga mengamati si anak.

Menteri PPPA Indonesia Yohana Susana Yembise mengakui, sedikitnya dari tahun 2013 ke 2014 ada 3.500 lebih kasus. Mengejutkan pihaknya, jumlah kasus kekerasan seksual pada anak termasuk pornografi tidak jauh berbeda dengan kekerasan dalam rumah tangga. Tingginya tren kasus yang mengorbankan anak di seluruh wilayah Tanah Air, pihaknya ingin mengetahui penyebabnya.

“Kami akan membuat kajian terhadap anak, bagaimana anak melihat keluarga, lingkungan, dan sekolah. Kami juga akan mewawancarai pelaku pencabulan untuk mengetahui apa latar belakang yang membuatnya melakukan itu,” ujarnya disela-sela kampanye memperingati Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2015 bertema "Proklamasi Anak Indonesia", di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (2/8).

Untuk segera mendapatkan keterangan dari pelaku, pihaknya berencana mendatangi lembaga permasyarakatan (lapas), polres, hingga rumah sakit (RS). Diharapkan setelah mendapatkan jawaban  tersebut, pihaknya bisa fokus menangani masalah. 

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Anak menilai Indonesia saat ini mengalami kondisi darurat kekerasan seksual pada anak. Executive Koordinator Satgas Perlindungan Anak Ilma Sovriyanti Indonesia mengatakan negara ini patut disebut darurat kekerasan seksual pada anak.

“Karena Indonesia memiliki tumpukan kasus yang menggunung terkait persoalan anak di Indonesia,” ujarnya.

Faktanya, kata dia, kasus anak semakin meningkat setiap tahun. Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), jumlah kekerasan anak tahun 2010 sebanyak 171 kasus, 2011 sebanyak 2.178 kasus. Kemudian 2012 sebanyak 3.512 kasus, tahun 2013 sebesar 4.311 kasus. Tahun 2014 sebanyak 5.066 kasus. Terakhir, ada 6.006 kasus anak mulai awal tahun 2015 hingga saat ini. 

Tak hanya itu, belum tentu 83.588.800 populasi anak Indonesia bebas dari masalah meski telah dipenuhi kebutuhan secara materi oleh orang tuanya. Menurutnya, negara harus berperan menjaga. Karena anak adalah amanat, baik secara agama, UU hingga hukum positif.

“Anak adalah aset bangsa,” katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement