Kamis 30 Jul 2015 14:31 WIB

Polri Sita Rp 69 M Terkait Kasus Korupsi Cetak Sawah

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bilal Ramadhan
Bareskrim Polri.
Foto: Antara
Bareskrim Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri melakukan penyitaan uang sebanyak Rp 69 miliar lebih dari PT SHS. Penyitaan dilakukan pada Rabu (29/7) lalu.

"Terkait tindak pidana korupsi jasa konsultasi dan cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat 2012-2014," ujar Kasubdit III Dittipikor Bareskrim Polri, Kombes Cahyono Wibowo, di Bareskrim Polri, Kamis (30/7).

Cahyono mengatakan, penyidik sendiri telah menetapkan UR sebagai tersangka dalam kasus ini. UR menjabat sebagai asisten deputi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut Cahyono, total dana proyek cetak sawah sebanyak Rp 360 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari tujuh perusahaan BUMN yakni sebesar dua persen dari keuntungan masing-masing perusahaan. Dimana, PT SHS merupakan operator dari proyek tersebut.

Ketujuh perusahaan BUMN tersebut, diantaranya, BNI, BRI, Pertamina, dan Askes. Lebih lanjut, Cahyono menjelaskan, proses penyelidikan berjalan sejak lima bulan lalu. Kemudian, beberapa hari lalu, baru menetapkan UR sebagai tersangka. Proyek tersebut berawal dari kebijakan peningkatan pangan dari Kementerian BUMN.

"Dari situ ada fakta tidak melalui mekanisme yang diatur," kata Cahyono.

Tersangka UR dikenakan pasal 2 dan 3 juncto pasal 55 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Tersangka dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka, besok Jumat (31/7). Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan saksi sebanyak 40 orang.

Dalam proses penyidikan, Cahyono menuturkan, penyidik akan menetapkan tersangka lain apabila terdapat fakta dan bukti yang mengarah. Termasuk mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement