Rabu 29 Jul 2015 22:16 WIB
Engeline Tewas

'Berkas Pembunuhan dan Penelantaran Engeline Sebaiknya Disatukan'

Rep: C32/ Red: Bayu Hermawan
Doa bersama untuk Engeline di Bundaran, HI, Jakarta.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Doa bersama untuk Engeline di Bundaran, HI, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Denpasar telah menolak praperadilan yang diajukan Margriet terkait penetapan tersangka. Terkait hal tersebut, Pengacara tersangka lain Agustinus Tai Hamdamai, Haposan Sihombing meminta penyidik untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Penyidik harus segera memproses kasus Margriet ke kejaksaan dan pengadilan. Apa lagi jika berkas Margriet dijadikan satu malah lebih praktis," kata Haposan kepada ROL, Rabu (29/7).

Ia menjelaskan, penggabungan bekas Margriet terkait dengan tindak pidana yang ia lakukan. Dalam kasus pembunuhan anak angkatnya, Engeline Margriet Megawe, ia melakukan tindak pidana penelantaran anak dan pembunuhan. Terkait hal tersebut ia menilai penggabungan tersebut juga berhubungan dengan kasus utamanya.

"Saya setuju jika digabung karena kan kasus utamanya pembunuhan, kalau penelantaran anak hanya pintu masuk saja," ujarnya.

Untuk itu ia mengatakan nantinya akan diambil ancaman hukum yang paling berat dari kedua tindak pidana yang dilakukan Margriet. Faktanya, lanjut dia, Margriet kini sudah bisa ditetapkan menjadi tersangka pembunuh Engeline.

Sementara itu, ia menjelaskan proses pemberkasan tersangka Agus masih ditangani. Namun ia mengaku belum mengetahui sampai mana prosesnya tetapi berkas Agus masih di Kejaksaan Negeri Denpasar.

Sebelumnya, penyidik Polda Bali dan Polresta Denpasar tengah menyelesaikan berkas dua kasus tindak pidana Margriet. Terkait hal tersebut, pihak kejaksan meminta untuk kedua tindak pidana tersebut dijadikan dalam satu berkas.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement