Rabu 29 Jul 2015 22:01 WIB

Diperiksa Kasus UPS, Ahok Dicecar 21 Pertanyaan

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ilham
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/7).
Foto: Antara/Reno Esnir
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini, Rabu (29/7). Ahok diperiksa sebagai saksi tersangka Alex Usman dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) pada APBDP Provinsi DKI Jakarta 2014.

"Sudah diperiksa yang bersangkutan sebagai saksi UPS dengan 21 pertanyaan," ujar juru bicara Dittipikor Bareskrim Polri, Kombes Ade Deriyan, Rabu petang.

Menurut Ade, Ahok menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik. Diantaranya, penyidik menanyakan terkait mekanisme dan proses penyusunan anggaran.

Selanjutnya, penyidik akan secepatnya melengkapi berkas perkara. Sehingga dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Dalam kasus ini, Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman selaku PPK Pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Barat dan Zaenal Soleman selaku PPK Pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Pusat.

Dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 50 miliar. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa beberapa saksi. Diantaranya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Abraham Lunggana (Lulung).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement