Rabu 29 Jul 2015 19:09 WIB

Kejaksaan: Belum Ada Bukti Samad Melawan Hukum

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Esthi Maharani
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Abraham Samad menaiki kendaraannya setelah diperiksa selama enam jam oleh tim penyidik Bareskrim di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (24/6).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Abraham Samad menaiki kendaraannya setelah diperiksa selama enam jam oleh tim penyidik Bareskrim di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali mengembalikan berkas ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. Ini merupakan kali ketiga pengembalian oleh kejaksaan tinggi dengan alasan berkas Samad belum lengkap.

Menanggapi hal tersebut, Humas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Polda Sulselbar) Frans Barung Mangera mengakui telah menerima pengembalian berkas tersebut. Ia pun menegaskan akan memperbaiki data dan melengkapinya.

"Ini menjadi PR Polda, kita akan segera memperbaiki seluruh kekurangan yang diminta oleh Kejati. Kita harap berkas yang nantinya kami ajukan ke Kejati akan menjadi yang terakhir," ungkap Frans, Rabu (29/7).

Menurut Frans, pengembalian berkas dari Kejati selama ini telah membuat kasus ini berlarut-larut. Alhasil, kesan yang timbul polisi bermain-main di kasus Samad. Padahal perkara ini telah menjadi pantauan masyarakat Sulsel bahkan secara nasional.

Sebelumnya, tim dari Kejati telah mengembalikan berkas Abraham Samad kepada Polda Sulselbar. Asisten Pidan Umum (Aspidum) Kejati Sulsel Muhammad Yusuf menuturkan, berkas yang dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung dinilai belum lengkap. Masih ada petunjuk jaksa yang belum dipenuhi oleh penyidik dari Polda Sulselbar.

Yusuf menjelaskan, petunjuk tersebut adalah bukti perbuatan melawan hukum baik secara formal maupun materil yang dilakukan Abraham Samad.

"Polda telah melengkapi berkas hingga 90 persen. Sisa 10 persen belum dipenuhi. Untuk memenuhi kelengkapan berkas, penyidik perlu menyempurnakan itu. Petunjuk jaksa yang diberikan kepada penyidik Polda Sulselbar memang banyak," ujar Yusuf.

Pengembalian berkas ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan oleh Kejati Sulsel. Pertama pada 6 Mei 2015. Polda Sulselbar kemudian memasukan berkas pada 4 Juni, namun pada 19 Juni berkas kembali dinyatakan belum lengkap dan dipulangkan kembali.

Setelah itu pada 15 Juli tepat dia hari sebelum hari raya Idul Fitri, penyidik Polda untuk kesekian kalinya memasukan berkas Abraham Samad ke Kejati. Namun setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Kejati memastikan bahwa berkas tersebut tetap tidak lengkap.

Kasus Abraham Samad berawal dari laporan Chairil Chaidir Said. Dia melaporkan Abraham ke Mabel Polri karena telah melakukan pemalsuan dokumen atas nama Feriyani Lim. Feriyani sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement