Rabu 29 Jul 2015 18:28 WIB

Ahok Sarankan Tukang Ojek Tradisional Manfaatkan Kemajuan Teknologi

Rep: C25/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyarankan agar ojek-ojek motor tradisional bergabung dengan ojek motor yang telah menggunakan aplikasi di telepon pintar, untuk memudahkan dalam mencari penumpang.

Hal tersebut disampaikan oleh Ahok, mengomentari kerap terjadinya gesekan antara tukang ojek motor tradisional dengan ojek berbasis aplikasi seperti Gojek. Menurutnya, saat ini tukang ojek tradisional harus memanfaatkan kemajuan teknologi baik dalam sistem maupun saat mencari penumpang.

"Aplikasi tersebut sebenarnya akan memudahkan para tukang ojek yang tak perlu lagi persi sembarangan, karena sudah menggunakan teknologi dalam mencari penumpang," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/7).

Saat ditanya mengenai ojek yang tidak dalam undang-undang lalu lintas, serta keberadaanya dianggap melanggar undang-undang, Ahok pun menyamakan keberadaan moda transportasi itu, khususnya di Jakarta seperti pelacur.

"Pelacur juga enggak diakui dalam undang-undang Indonesia," katanya,

Basuki juga menjelaskan kalau keberadaan ojek dibutuhkan masyarakat Jakarta, dan karena dibutuhkan, ia menganggap kalau seharusnya undang-undangnya yang mengalami revisi.

Menurutnya, keberadaan undang-undang justru tidak boleh menghambat pemerintahan, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta, dalam menolong masyarakat yang membutubkan kehadiran ojek.

Ahok menambahkan jika undang-undang, sudah seharusnya mengikuti hal yang membawa banyak manfaat dan bukan mengikuti yang banyak mudaratnya. Ia menyebut kalau dalam keberadaan ojek, undang-undangnya yang harus direvisi dan jangan sampai orang yang justru disengsarakan.

Ia menilai kalau undang-undang bukanlah kitab suci yang tidak boleh dirubah, sedangkan undang-undang masih boleh. "Kitab suci yang gak boleh diubah kalau undang-undang boleh," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement