Rabu 29 Jul 2015 17:40 WIB

Praperadilan Margriet Ditolak

  Tersangka kasus pembunuhan Angeline, Agus (tengah) digiring polisi saat mengikuti rekonstruksi di rumah majikannya, Margriet Megawe di Denpasar, Senin (6/7).  (Antara/Nyoman Budhiana)
Tersangka kasus pembunuhan Angeline, Agus (tengah) digiring polisi saat mengikuti rekonstruksi di rumah majikannya, Margriet Megawe di Denpasar, Senin (6/7). (Antara/Nyoman Budhiana)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menolak gugatan praperadilan ibu angkat Engeline, Magriet Megawe, karena tidak bisa membuktikan dalil-dalil (argumentasi) terkait kasus pembunuhan bocah tersebut.

"Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya sehingga dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum yang sudah seharusnya ditolak," kata Hakim Tunggal Peten Sili saat membacakan amar putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (29/7).

Dalam amar putusan, Mahkamah Konstitusi menyatakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi dua unsur alat bukti yang juga disertai pemeriksaan calon tersangkanya karena diatur dalam Pasal 184 Ayat 1 KUHAP, tanpa mengeleminasi kelima unsur alat bukti itu. Sedangkan alat bukti dalil-dalil dari termohon (polisi) ditingkat penyidikan memiliki tiga alat bukti yakni keterangan saksi, ahli dan surat yang menurut pemohon tidak sah.

Menurut dia, yang menjadi permasalahan dari pihak pemohon praperadilan terkait penetapan tersangka, namun penetapan dari penyidik itu sudah sah demi hukum. Oleh sebab itu, hakim berpendapat alat bukti yang dilakukan penyidik kepolisian sudah sesuai aturan pasal yang telah diatur dalam ketentuan itu.

"Maka dalil pemohon tidak benar dan menyesatkan karena dapat meruntuhkan sistem peradilan pidana, dimana setiap kejahatan selalu berawal dari tingkat penyidikan, maka dampak yang ditimbulkan bahwa akan sulit bagi penyidik untuk mengungkap kejahatan," ujarnya.

Ia menjelaskan dilihat dari dalil pemohon yang menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka tanpa adanya produk hukum, atau penetapan yang dikeluarkan termohon dalam menjerat Margrit, melainkan dalam bentuk surat perintah penyidikan (Sprindik).

Untuk itu, hakim menegaskan pemahaman pihak pemohon terkait penetapan produk hukum dalam menetapkan sebagai tersangka itu sangat keliru.

"Jadi dalil yang dinyatakan pemohon tidak berdasar dan beralasan menurut hukum dan harus ditolak," ujar Peten Sili.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement