Rabu 29 Jul 2015 16:27 WIB

Kemenlu Filipina dan Kejagung Bahas Nasib Mary Jane

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ilham
Mary Jane Veloso saat dibawa ke pengadilan, Maret 2015.
Foto: Reuters
Mary Jane Veloso saat dibawa ke pengadilan, Maret 2015.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Departemen Kehakiman dan Kementerian Luar Negeri Filipina melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung, HM Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka membahas terkait nasib terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso.

Usai pertemuan, pihak dari Departemen Kehakiman Filipina tidak banyak memberikan komentar. "Silahkan tanya ke Jaksa Agung. Mereka akan membicarakan lebih lanjut," ujar Asisten Sekretaris Departemen Kehakiman Filipina, Neil Simon Silva di Kejagung, Rabu (29/7).

Neil tidak ingin mengomentari terkait bukti apapun terkait Mary Jane. Sebab, hal tersebut sedang dibahas oleh pemerintah. Saat ditanya apakah kedatangannya juga membawa bukti baru terkait Mary Jane, Neil kembali menegaskan tidak bisa menjelaskan. "Silahkan konfirmasi ke kantor Jaksa Agung," kata Neil.

Mary Jane merupakan terpidana mati yang lolos dari eksekusi tahap kedua. Mary Jane batal dieksekusi pada detik-detik akhir karena adanya pengakuan dari perempuan yang mengaku bahwa Mary Jane merupakan korban.

 

Prasetyo menegaskan, sulit untuk membebaskan Mary Jane. Meskipun pemerintah Filipina meminta agar warganya bebas dari hukuman mati. "Karena kan dia terbukti menyelundupkan ke Indonesia," kata Prasetyo.

Meskipun pada akhirnya, pengadilan Filipina memutuskan Mary Jane merupakan korban trafficking, tutur Prasetyo, sulit untuk bebas dari hukuman di Indonesia. Namun, putusan tersebut bisa digunakan Mary Jane sebagai novum baru untuk mengajukan grasi lagi.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement