Rabu 29 Jul 2015 15:53 WIB

KPK Pastikan Kasus Suap Hakim PTUN tak Berhenti di Gatot

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Angga Indrawan
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya, Evi Susanti.meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dari tersangka kasus suap hakim PTUN Medan di Jakarta, Senin (27/7).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya, Evi Susanti.meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dari tersangka kasus suap hakim PTUN Medan di Jakarta, Senin (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mencari sumber uang suap yang diberikan tersangka M Yagari Bhastara Guntur alias Gery kepada hakim PTUN Medan. KPK memastikan perkara ini tak berhenti di Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, perkara hasil operasi tangkap tangan di Medan ini masih terus dikembangkan oleh penyidik. Pengembangan difokuskan untuk mencari sumber uang suap yang diberikan Gery kepada tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan tersebut.

"Iya dikembangkan (mencari sumber uang suap), tapi itu materi penyidikan dan tidak bisa diungkap," kata Johan saat dikonfirmasi, Rabu (29/7).

Mantan juru bicara KPK ini juga masih enggan mengungkap peran Gatot dan Evy Susanti yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Semua itu, kata dia, akan disampaikan dalam keterangan resmi KPK hari ini.

Pasangan suami istri itu telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Dalam pengembangan hasil tangkap tangan ini, lembaga antikorupsi ini juga telah menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka.

Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Keduanya diduga sebagai pemberi suap kepada hakim PTUN.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement