Rabu 29 Jul 2015 12:58 WIB
Engeline Tewas

Hotma Nilai Alat Bukti dalam Sidang Praperadilan tidak Sah

Hotma Sitompoel
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Hotma Sitompoel

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Hotma Sitompoel selaku kuasa hukum Margriet Megawe menilai alat bukti yang diajukan di hadapan Hakim Tunggal Achmed Peten Sili dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar tidak sah secara hukum.

"Kesimpulan saya tidak ada alat bukti yang sah karena seluruhnya terfokus pada keterangan satu orang saksi, Agustisnus," ujar Hotma usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (29/7).

Pihaknya menduga ada pihak tertentu yang ingin mendorong untuk melepaskan tersangka pembunuh tunggal, Agustisnus ditetapkan kepolisian. "Ini ada apa sebenarnya, kenapa seolah-olah ada yang menggiring membebaskan tersangka utama," katanya.

Ia menilai dalam sidang praperadilan sebelumnya tidak ada bukti yang mendukung keterangan tersangka Agustius yang menyatakan ibu Margriet otak pelaku pembunuhan. "Yang harus menjadi perhatian masyarakat ada apa sebenarnya dibalik kasus ini yang mencoba membebaskan, meringankan hukuman tersangka tunggal pembunuh Engeline," ujarnya.

Ia menegaskan akan siap menunggu putusan hakim tunggal terkait sidang praperadilan itu yang akan diputuskan pada sore hari ini. Saat ditanya terkait oknum yang memprovokasi agar upaya meringankan hukuman Agustinus terjadi, pihaknya memilih bungkam dan tidak banyak komentar.

"Untuk putusan nanti kita lihat saja dalam putusan yang diacakan hakim nanti," ujar Hotma.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement