Rabu 29 Jul 2015 06:18 WIB

Jadi Tersangka, gatot dan Istrinya Ajukan Praperadilan

Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti akan mengajukan praperadilan karena ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan diancam 15 tahun penjara.

"Tentu kami akan rapat dengan tim, kemudian tidak ada lagi cara yang harus kita tempuh kecuali upaya praperadilan," kata pengacara Gatot dan Evi, Razman Arief Nasution, saat dihubungi melalui telepon di Jakarta, Selasa (28/7).

Pada hari ini, KPK menetapkan Gatot dan Evi sebagai tersangka pemberi suap kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan berdasarkan hasil ekspose (gelar perkara) dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada 9 Juli 2015 lalu. "Banyak yang janggal. Jadi itu nanti bahan kami di praperadilan," tambah Razman.

Keduanya disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.

KPK sebelumnya sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

Perkara ini dimulai ketika Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis dipanggil Kejaksaan Tinggi dan juga Kejaksaan Agung terkait perkara korupsi dana bantuan sosial provinsi Sumut tahun 2012-2014.

Atas pemanggilan berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprindik) yang dikeluarkan oleh dua lembaga penegak hukum tersebut, Fuad pun menyewa jasa kantor pengacara OC Kaligis untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement