Selasa 28 Jul 2015 18:36 WIB

KPK Tetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo dan Istrinya Tersangka Korupsi

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Muhammad Hafil
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya, Evi Susanti.meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dari tersangka kasus suap hakim PTUN Medan di Jakarta, Senin (27/7).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya, Evi Susanti.meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dari tersangka kasus suap hakim PTUN Medan di Jakarta, Senin (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti kini menyandang status baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan pasangan suami istri ini sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan.

"Menetapkan Gub Sumut GPN dan ES sebagai tersangka," kata Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Selasa (28/7).

Lembaga antikorupsi, kata Indriyanto, telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) berdasarkan gelar perkara yang dihadiri para pimpinan KPK dan tim lengkap. KPK menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Menurutnya, keputusan itu berdasarkan pengembangan dan pendalaman yang dilakukan dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada dan juga perolehan alat bukti lainnya.

Sebelumnya, Gatot dan Evy diperiksa penyidik KPK selama hampir 14 jam, Senin (27/7). Dalam keterangan resminya, Gatot membantah terlibat dalam kasus ini. Dia juga membantah memerintahkan Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis untuk melakukan gugatan ke PTUN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement