REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dituntut 11 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi yang membelitnya. Politikus Demokrat itu memastikan akan melawan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
"Kesewenang-wenangan ini akan saya lawan, sampai kapan pun, penegakan hukum saya di depan, tapi kalau fitnah tunggu dulu, ini hanya amarah sesaat," ujar dia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/7).
Dia merasa penuntut umum KPK sewenang-wenangan dalam menjatuhkan tuntutan. Sutan tetap merasa dirinya adalah korban fitnah. Nota pembelaan atau pledoi akan dibacakan di sidang Senin (3/8) pekan depan.
JPU menuntut terdakwa kasus dugaan suap pembahasan APBNP tahun 2013 untuk Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana dengan pidana penjara selama 11 tahun. Sutan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Meminta majelis hakim njatuhkan pidana penjara Selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU KPK Dodi Sukmono saat membacakan tuntutannya.
Penuntut umum juga meminta agar majelis hakim mencabut hak memilih dan dipilih terdakwa selama tiga tahun. Sutan dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.