Senin 27 Jul 2015 15:55 WIB

Pemeriksaan Aktivis ICW Ditunda

Koordinator Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho (tengah) didampingi kuasa hukumnya Febionesta (kiri) memberikan keterangan kepada media usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/7).
Foto: Antara/ Muhammad Adimaja
Koordinator Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho (tengah) didampingi kuasa hukumnya Febionesta (kiri) memberikan keterangan kepada media usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemeriksaan Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita, ditunda karena menunggu hasil final dari Dewan Pers.

"Terkait pokok perkara, Saudara Emerson tidak memberikan jawaban pertanyaan penyidik karena menunggu hasil final dari Dewan Pers," kata kuasa hukum Emerson, Febionesta, di Mabes Polri, Senin (27/7).

Menurutnya, dalam pemeriksaan kliennya hari ini belum menyentuh substansi pemeriksaan.

"Pemeriksaannya sangat singkat. Ada 10 pertanyaan seputar identitas, profil keluarga dan pekerjaan," katanya.

Febionesta menambahkan telah menyerahkan surat dari Dewan Pers soal hasil analisis yang menyatakan tidak ditemukan adanya tindak pidana pencemaran nama baik dalam kasus tersebut, kepada penyidik Bareskrim.

"Masalah ini adalah masalah jurnalistik, sebaiknya diselesaikan dengan kode etik jurnalistik, dimana Dewan Pers merekomendasi pihak yang dirugikan agar membuat

hak jawab," ujarnya.

Selain Emerson, anggota ICW lainnya Adnan Topan Husodo juga diperiksa penyidik Bareskrim hari ini dalam kasus yang sama.

Sebelumnya pada 21 Mei 2015, Romli melaporkan Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho, Koordinator Divisi Fundraising Adnan Topan Husodo, dan mantan penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Said Zaenal Abidin ke Bareskrim Polri terkait pernyataan ketiga terlapor di sejumlah media yang dinilai telah mencemarkan nama baik Romli.

Ketiga terlapor dijerat menggunakan Pasal 310, 311 KUHP dan Pasal 27 (3) UU ITE. Selanjutnya pada Selasa (7/7), ICW menemui pihak Dewan Pers untuk membantu menyelesaikan proses hukum yang menyeret dua aktivis ICW tersebut.

Kasus tersebut bermula pada Mei 2015 ketika ICW menyampaikan sejumlah calon anggota pansel pimpinan KPK yang disinyalir bermasalah, yang salah satunya Romli Atmasasmita.

Selanjutnya, dalam pemberitaan, ICW mengimbau agar Presiden Joko Widodo lebih selektif dalam memilih anggota Pansel KPK.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement