Senin 27 Jul 2015 14:17 WIB
Engeline Tewas

Ahli Pidana Bakal Uji Keterangan Tersangka Pembunuh Engeline

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Bilal Ramadhan
  Tersangka kasus pembunuhan Angeline, Agus (tengah) digiring polisi saat mengikuti rekonstruksi di rumah majikannya, Margriet Megawe di Denpasar, Senin (6/7).  (Antara/Nyoman Budhiana)
Tersangka kasus pembunuhan Angeline, Agus (tengah) digiring polisi saat mengikuti rekonstruksi di rumah majikannya, Margriet Megawe di Denpasar, Senin (6/7). (Antara/Nyoman Budhiana)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sidang praperadilan yang diajukan tersangka pembunuhan dan penelantaran anak, Margriet Christina Megawe akan digelar kembali Selasa (27/7). Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum Margriet dari Hotma Sitompoel & Associates akan membawa seorang saksi ahli hukum pidana.

"Semua alat bukti yang telah disampaikan penyidik itu berdasarkan perubahan keterangan Agus (tersangka lain sekaligus mantan pembantu Margriet). Nanti, ahli pidana akan menguji apakah perubahan keterangan itu tanpa didukung alat bukti bukti kuat sesuai yang disampaikan pengacara Agus," kata anggota kuasa hukum Margriet, Dion Pongkor dijumpai usai sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (27/7).

Dion pun berharap penyidik bisa hadir untuk memaparkan berita acara perkara (BAP) Agustinus Tai Hamdamai untuk melihat secara rinci perubahan dan penyesuaian keterangan Agus. Dia mencontohkan, dalam BAP pertama, Agus memaparkan tujuannya menaruh boneka, baju, dan celana di lubang kubur Angeline. Akan tetapi,dala, BAP berikutnya, Agus tak bisa menjelaskan maksud dan tujuannya meletakkan itu.

Dalam BAPpertamanya, Agus mengaku sengaja meletakkan boneka ke lubang kubur Angeline supaya arwah bocah kecil itu tidak gentayangan mencarinya. Menurut kepercayaan Agus, boneka tersebut untuk menemani Angeline supaya arwahnya tak kesepian dan mencari pembunuhnya.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menilai polisi sudah memberikan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Margriet sebagai tersangka. Oleh sebab itu, Arist menilai tak ada alasan bagi hakim untuk menerima gugatan praperadilan yang diajukan ibu angkat Angeline tersebut.

"Keterangan Agus yang berubah tak perlu lagi dipermasalahkan sebab alat bukti sudah cukup. Keterangan Agus yang terakhir lah yang dipakai sebagai BAP, bukan yang pertama," kata Arist dijumpai usai mengikuti sidang.

Keterangan yang dimaksud adalah keterangan setelah Agus mengikuti tes kebohongan menggunakan lie detector. Arist berharap hakim tunggal menolak tegas gugatan praperadilan Margriet. Agenda sidang ketiga Selasa (28/7) pukul 09.00 WITA adalah pemeriksaan saksi ahli. Pihak Margriet dan Polda masing-masingnya akan menghadirkan satu orang saksi ahli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement