Senin 27 Jul 2015 11:57 WIB

KPK tak Hadir, Sidang Praperadilan Bupati Morotai Ditunda

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Angga Indrawan
Tersangka suap dalam sengketa PIlkada Morotai Rusli Sibua digiring oleh penyidik menuju Gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (8/7).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka suap dalam sengketa PIlkada Morotai Rusli Sibua digiring oleh penyidik menuju Gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (8/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perdana praperadilan penetapan tersangka Bupati Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibuai ditunda. Penundaan dikarenakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku terlapor tidak hadir.

"Sidang ditunda sampai Senin 3 Agustus 2015 pukul 09.00 WIB," ujar hakim tunggal, Martin Ponto Binara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/7).

Martin mengatakan, KPK telah mengajukan surat penundaan karena masih melakukan persiapan. Seperti saksi dan adminitrasi.

Usai sidang, kuasa hukum Rusli, Ahmad Rifa'i menuturkan, KPK semestinya mempunyai komitmen bersama dalam mengikuti praperadilan ini. KPK harusnya mengikuti proses hukum secara baik dengan menghadiri sidang.

Dengan ketidakhadiran KPK kali ini, menurut Rifai, jelas terdapat indikasi mengulur-ulur waktu. Menurutnya, KPK tidak perlu mengulur waktu jika memang memiliki bukti kuat dalam menetapkan tersangka kliennya.

Dalam kesempatan tersebut, pemohon menambahkan terkait penahanan kliennya sebagai gugatan. Sebab, kata Rifa'i, permohonan sebelumnya diajukan sebelum KPK melakukan penahanan.

Lebih lanjut, Rifa'i mempertanyaka penetapan tersangka terhadap kliennya. Menurutnya, kliennya tidak pernah melakukan transfer kepada Akil Mochtar.

"Kenapa yang jelas mentransfer tidak ditetapkan tersangka? Hukum harus berbicara fakta-fakta," kata Rifa'i.

KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka pada Juni lalu. Rusli ditetapkan tersangka dari hasil pengembangan dugaan suap MK yang dari terdakwah Akil Mochtar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement