REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan anggota dewan pers, Agus Sudibyo menilai kasus dugaan pencemaran nama baik Prof Romli Atmasasmita oleh peneliti ICW, Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo muncul karena pemberitaan media. Jika pemberitaan tersebut tidak muncul maka persoalan pun tidak akan terjadi.
"Ini lebih tepat sengketa karena pemberitaan media bukan statment seseorang. Ini sengketa jurnalistik," ujarnya, di acara diskusi "Musim Pelaporan Pidana Pencemaran Nama Baik: Demokrasi Mulai terancam", di Kantor YLBHI, Jakarta, Ahad (26/7).
Karena itu, menurut Agus, persoalan tersebut harus diselesaikan secara jurnalistik. Penyelesaian seperti itu merupakan ciri dari negara demokratis. Agus menerangkan, pernyataan seorang narasumber apabila diwawancarai oleh wartawan maka menjadi tanggung jawan media.
Hal seperti ini, kata Agus, polisi semestinya juga memperhatikan. Penyelesaian harus mengacu kepada Undang-Undang Pers. "Tidak langsung melalui jalur hukum," kata Agus.
Polri dan dewan pers memiliki Memorandum of Understanding (MoU). Dalam MoU tersebut disebutkan, jika polisi menerima aduan terkait pemberitaan maka, akan diserahkan kepada dewan pers. Untuk itu, Agus menuntut konsistensi polri melaksanakan MoU tersebut agar menaati. Meskipun, dalam beberapa kasus, polri melaksanakan MoU tersebut.