Kamis 23 Jul 2015 14:29 WIB

WN Australia Konsumsi Ganja Dihukum Satu Tahun Penjara

Daun ganja
Foto: VOA
Daun ganja

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Seorang pria berkewarganegaraan Australia, Nicholas James Langan (24) terbukti menggunakan ganja bersama temannya, Hanung Pekik (25) dihukum masing-masing selama 12 bulan kurungan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (23/7).

"Terdakwa terbukti bersalah bersama-sama menyalahgunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri dan melangar 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Cening Budiana, di Denpasar.

Vonis majelis hakim itu, lebih ringan dari pada tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman selama empat tahun penjara dalam sidang sebelumnya. Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena keduanya masih muda, belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali.

Kemudian, yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberatas peredaran obat-obatan terlarang. Terdakwa ditangkap petugas pada 26 Januari 2015, Pukul 23.30 Wita, di kawasan Pantai Batu Bolong, Desa Canggu, Kuta Utara, karena menggunakan ganja seberat 0,86 netto secara bergiliran ditempat itu.

Petugas yang melihat terdakwa bersama temannya itu sedang menghisap barang haram itu langsung membekuk keduanya. Kepada petugas terdakwa, Nicholas James mengaku barang haram itu diberikan dari temannya, Hanuk yang juga ditangkap oleh petugas.

Sebelum tertangkap, Nicholas James mengaku dijemput oleh temannya itu di Green Room Hotel, untuk makan malam di kawasan pantai itu. Namun, karena mendengar cerita Hanuk itu, Nicholas James sepakat untuk menggunakan ganja itu di kawasan Pantai Batu Bolong itu.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, pada 30 Januari 2015, memang benar barang haram itu terdaftar dalam golongan satu bukan tanaman. Kemudian, dari hasil pemeriksaan urine terdakwa positif mengandung sediaan narkotika delta sembilan tetrahydrocannabinol (THC). Mendengar putusan majelis hakim itu terdakwa menyatakan menerima, namun JPU menyatakan pikir-pikir.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement