Selasa 28 Apr 2015 17:07 WIB

DPR: PBB Tidak Bisa Intervensi Hukum di Indonesia

Rep: Agus Raharjo/ Red: Esthi Maharani
Hukuman Mati..(ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati..(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eksekusi mati pada terpidana mati kasus narkoba belum dilaksanakan. Namun, kecaman datang dari berbagai negara. Bahkan, Sekretaris Jenderal PBB juga mengecam tindakan Indonesia yang akan melaksanakan eksekusi mati.

Namun, kebijakan dari Presiden Joko Widodo yang tidak memberi ampun pada gembong narkoba mendapat dukungan dari berbagai pihak di dalam negeri. Ketua DPR RI, Setya Novanto menegaskan apa yang dilakukan Jokowi dengan menghadiahi eksekusi mati terpidana narkoba sudah tepat. Menurutnya, PBB maupun pihak asing tidak dapat mencampuri hukum di Indonesia.

"Tidak bisa PBB mengintervensi hukum yang sudah ditetapkan oleh Indonesia," kata dia, Selasa (28/4).

Novanto menambahkan, semua pihak harus menjalankan apa yang menjadi Undang-Undang di Indonesia. Apa yang dilakukan oleh Jaksa Agung untuk mengeksekusi terpidana mati narkoba sudah tepat. Sebab, narkoba sudah berkembang pesat di Indonesia. Bahkan, kata Novanto, narkoba di Indonesia paling tinggi dibanding negara-negara lain.

"Sudah saatnya Indonesia menegakkan masalah hukuman mati, harus betul-betul dijalankan sesuai yang dilakukan pemerintah," kata Novanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement