Rabu 22 Jul 2015 21:10 WIB

Regulasi Rokok di Indonesia tak Mampu Lindungi Anak

Rep: Ratna Puspita/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kampanye antirokok. Ilustrasi
Foto: Antara
Kampanye antirokok. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gerakan  Muda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) berharap Presiden Joko Widodo segera menandatangani pengendalian tembakau. Ini sebagai bentuk perlindungan kepada anak Indonesia dari dampak konsumsi rokok dan paparan asap rokok.

Juru bicara Gerakan Muda FCTC Margianta Surahman mengatakan, pemerintah harus menunjukkan komitmen lewat aturan-aturan yang lebih ketat untuk menyelamatkan anak-anak Indonesia dari dampak rokok. Aturan ini, dia mencontohkan, melakukan pembatasan akses sehingga rokok tidak dijual di semua tempat dan tidak dijual kepada anak.

Margianta menjelaskan, ada persoalan regulasi rokok di Indonesia. Hingga saat ini, regulasi mengenai rokok belum mampu melindungi anak dari dampak konsumsi rokok dan paparan asap rokok. Regulasi tentang iklan dan promosi rokok masih longgar sehingga menyebabkan anak-anak Indonesia terpapar iklan dan promosi rokok hampir setiap saat.

"Dan di mana saja, mulai dari area publik, di media cetak dan televisi, bahkan di dekat sekolah yang menjadi tempat anak-anak belajar dan berkumpul," ujar dia.  

Direktur Eksekutif Lentera Anak Indonesia Hery Chariansyah menyatakan komitmen mengendalikan tembakau lewat aksesi FCTC merupakan wujud perlindungan pemerintah terhadap anak Indonesia. "Aksesi FCTC selain bertujuan mencegah anak menjadi perokok pemula, juga sebagai upaya pemenuhan hak konstitusional anak," kata dia.

Herry juga menerangkan ada ancaman terhadap bonus demografi kalau anak-anak terus terpapar rokok. "Anak-anak Indonesia yang saat ini merokok dan terpapar asap rokok, pada 2020-2030 akan menjadi penduduk yang sakit-sakitan dan menjadi beban ekonomi, sehingga berpotensi mengancam bonus demografi," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement