Rabu 22 Jul 2015 02:45 WIB

Soal Remisi untuk Nazaruddin, Ditjen Pas: Masih Sebatas Usulan

 Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin usai diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (18/3).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin usai diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (18/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Remisi untuk narapidana kasus korupsi masih diproses sehingga hingga saat ini tidak ada satu pun napi yang tersangkut perkara tersebut mendapat pengurangan masa tahanan saat Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah.

"Yang jelas semua napi tindak pidana korupsi yang terkait PP 99 tahun 2012 belum ada satupun yang diterbitkan Surat Keputusan (SK) remisi khusus Idul Fitri, semua masih sebatas usulan dari wilayah dan masih dalam proses," kata Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Akbar Hadi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (21/7).

Hal tersebut sekaligus meralat pemberitaan sebelumnya mengenai mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menjadi narapidana kasus korupsi wisma atlet SEA Games 2011 mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan sebanyak satu bulan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Ma'mun pada Hari Raya Idul Fitri 17 Juli 2015 lalu. "Pak Ma'mun mencontohkan Nazarudin mendapatkan remisi 1 bulan karena sudah memenuh persyaratan saat remisi umum pada peringatan HUT RI tahun 2014 lalu," ungkap Akbar.

Remisi itu diperoleh Nazar karena mendapatkan surat keterangan bersedia bekerjasama atau justice collaborator dari KPK. "Sejak diserahkan ke Lapas Sukamiskin, Nazarudin mengantongi surat keterangan bersedia bekerjasama atau justice collaborator dari KPK tapi bukan berarti otomatis bisa mulus mendaptakan remisi," katanya.

Ada sejumlah persyaratan lain di antaranya tidak terdaftar dalam register F (tidak pernah melanggar tata tertib) selama 6 bulan terakhir mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan sebagianya. Surat keterangan itu sudah dikeluarkan sejak 9 Juni 2014.

"Surat keterangan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar perkara pidananya dan telah membayar denda sebesar Rp 300 juta telah dikeluarkan pihak KPK pada tanggal 9 Juni 2014," kata Akbar.

Sedangkan remisi untuk napi korupsi lain hingga saat ini masih diproses dan diverifikasi dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Proses menjadi panjang karena para napi korupsi dikenakan Peraturan Pemerintah No 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sejak 12 November 2012.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement