Selasa 21 Jul 2015 08:35 WIB

Sukabumi Ancam Sanksi PNS Bolos pada Rabu Besok

Rep: Riga Iman/ Red: Ilham
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz akan menindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos pada hari pertama kerja selepas libur lebaran. Tindakan ini untuk meningkatkan tingkat kedisiplinan para PNS dalam melayani masyarakat.

‘’Setiap PNS diminta mematuhi ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah,’’ ujar Muraz kepada wartawan, Selasa (21/7).

Hal tersebut mengacu pada surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta edaran Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Sukabumi. Dalam ketentuan itu, lanjut Muraz, para PNS diharuskan masuk kerja pada Rabu (22/7).

Sebelumnya, para PNS sudah libur sejak 16 Juli hingga 21 Juli. Oleh karena itu, kata Muraz, pada hari tersebut semua unit layanan di Kota Sukabumi harus kembali aktif seperti biasa memberikan pelayanan. Harapannya, masyarakat yang membutuhkan pelayanan dapat mendapatkannya dengan mudah dan cepat.

‘’Bagi PNS yang bolos tanpa alasan yang jelas akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan disiplin,’’terang Muraz.

Pemberian sanksi disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang dilakukan PNS. Di sisi lain, Muraz mengungkapkan, khusus untuk PNS yang menduduki jabatan eselon II dan III di lingkungan Pemkot Sukabumi tidak diperkenankan mudik. Kebijakan ini diterapkan agar tidak terjadi kekosongan di satuan kerja perangkat daerah Pemkot Sukabumi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement