Sabtu 18 Jul 2015 01:23 WIB

Menkumham: Presiden tak Langgar Konstitusi Beri Grasi Antasari Azhar

  Mantan ketua KPK Antasari Azhar saat mendengarkan putusan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (18/11).  (Republika/ Tahta Aidilla)
Mantan ketua KPK Antasari Azhar saat mendengarkan putusan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (18/11). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan Presiden Joko Widodo tidak akan melanggar konstitusi atau Undang-undang Dasar 1945 jika memberikan grasi kepada terpidana kasus pembunuhan Antasari Azhar.

Hal itu disampaikan Menkumham Yasonna usai Yasonna usai bersilaturahim dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Jumat (17/7).

"Kalau konstitusi tidak (melanggar), Undang-undang (Nomor 5 Tahun 2010) yang membatasi itu," kata Yasonna di Istana Wakil Presiden.

Pemerintah pun masih sedang mengkaji landasan hukum jika Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar.

"Itu yang sekarang sedang dikaji, apakah akan melanggar UU atau tidak, karena kewenangan itu ada di konstitusi (UUD 1945, red.). Ini masih dikaji karena kan bagaimanapun konstitusi lebih tinggi dari UU," kata Yasonna.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi, permohonan grasi dari terpidana kepada Presiden diberikan satu tahun setelah vonis berkekuatan tetap atau inkracht. Sedangkan dalam konstitusi UUD 1945, Presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan grasi kepada terpidana.

"Kita berkaca, misalnya yang di Papua kemarin ada juga yang diberi (grasi) karena kita anggap tapol (tahanan politik). Jadi ini sepenuhnya Presiden sedang mengkaji bagaimana baiknya," jelasnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement