Sabtu 18 Jul 2015 07:45 WIB

Ini Penjelasan Ditjen Pas Soal Pemberian Remisi untuk Nazaruddin

 Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin usai diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (18/3).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin usai diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (18/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, narapidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011, mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan sebanyak satu bulan.

"Nazaruddin mendapatkan remisi satu bulan," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Ma'mun saat dihubungi di Jakarta, Jumat (17/7).

Nazaruddin saat ini menjalani pidana penjara selama tujuh tahun di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Ma'mun mengaku hanya Nazaruddin napi kasus korupsi yang mendapatkan remisi karena pengajuan remisi sudah dilakukan sejak tahun lalu.

"Kalau rekomendasi (remisi) Nazaruddin, sudah tahun sebelumnya," ungkap Ma'mun.

Narapidana lain, kata dia, pengajuan remisinya masih diproses oleh institusi yang mengusut kasus mereka. "Kalau yang lain itu masih menunggu rekomendasi institusi yang memprotes, jadi rekomendasi belum keluar," jelas Ma'mun.

Pada tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1436 Hijriah kepada 54.434 narapidana. Remisi khusus hari raya itu terdiri atas dua kategori, yakni pertama, remisi RK-1 kepada 53.889 narapidana namun masih menjalani sisa pidana; kedua, remisi RK-2 yang diberikan kepada narapidana dan langsung bebas, yaitu sebanyak 545 narapidana.

Remisi khusus Idulfitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana) serta aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keppres No. 174/1999 tentang Remisi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement