Selasa 14 Jul 2015 15:21 WIB

Jokowi Minta Penggunaan e-Catalog Dioptimalkan

Presiden Jokowi.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Presiden Jokowi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar kebijakan sistem penyediaan barang dan jasa dapat diperbaiki, salah satunya dengan menggunakan sistem e-Catalog.

"Presiden meminta untuk meneruskan percepatan perbaikan kebijakan-kebijakan untuk mempercepat pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, jadi bagaimana mengatasi masalah kelembagaan," ujar Menteri PPN/Kepala Bappenas Adrinov Chaniago di kompleks Istana Negara, Selasa (14/7).

"Misalnya, yang menjadi kewenangan kementerian atau lembaga tertentu yang sampai saat ini masih menimbulkan kendala untuk percepatan penyediaan barang dan jasa," jelasnya.

Menurut Adrinov, arahan dari Presiden Jokowi adalah jelas untuk meminta percepatan penyediaan barang dan jasa, namun tidak boleh mengorbankan kualitas. "Secara teknis itu bisa dijawab dengan menggunakan e-Catalog, d imana didalamnya termuat spek, harga, merek dan produsen dari barang yang dimaksud," ujarnya.

Kemudian Adrinov juga menambahkan hal yang perlu dilakukan di internal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa (LKPP) sendiri, antara lain adalah mengoptimalkan penggunaan e-Catalog membuat prosedur yang lebih sederhana, tapi tetap dapat dipertanggungjawabkan.

"Jadi sebetulnya jalannya sudah terlihat, dan ini hanya penegasan saja Pak Presiden meminta supaya LKPP melakukan langkah-langkah optimalisasi, khususnya untuk 2-3 bulan ke depan," jelasnya.

Menurutnya ada persoalan yang memang harus diperbaiki mengenai aturan keuangan, aturan pembayaran, khususnya di pemerintahan daerah diperlukan penyederhanaan yang membuat pelaksana atau penanggung jawab lebih leluasa tapi bertanggung jawab.

Adrinov juga menjelaskan bahwa dalam hal ini target pemerintah untuk jangka pendek adalah mengoptimalkan sistem yang ada. Kemudian dalam jangka menengah adalah memperbaiki sistem yang sudah ada sekarang, mulai dari regulasi-regulasi nya apakah itu yang menyangkut Kementerian Keuangan, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) atau Kementerian Dalam Negeri akan disederhanakan lagi.

"Untuk undang-undang sendiri juga akan disiapkan jika dibutuhkan, misalnya, Undang-undang untuk APBN," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement