Selasa 14 Jul 2015 03:01 WIB

Penetapan Tersangka Hakim KY Ancam Fungsi Pengawasan Hakim

Rep: C14/ Red: Indira Rezkisari
Hakim Sarpin Rizaldi.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Hakim Sarpin Rizaldi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan status tersangka terhadap dua komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrohman Syahuri dan Suparman Marzuki oleh Bareskrim Polri dinilai akan mengancam fungsi pengawasan terhadap hakim. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik hakim praperadilan atas kasus Komjen Budi Gunawan silam, Sarpin Rizaldi.

Menurut aktivis korupsi Dahnil Anzar Simanjuntak, penetapan status tersangka itu bisa menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap hukum di Indonesia. Sebab, lanjut Dahnil, aturan hukum bisa dipakai sebagai alat kriminalisasi. Lantaran itu, campur tangan Presiden sebenarnya sangat diperlukan untuk mengembalikan lagi marwah penegakan hukum.

"Presiden tidak boleh kehilangan kendali terhadap aparatur hukum. Saling sandera atas nama hukum seperti yang dilakukan Kepolisian terhadap KPK dan kini hakim Sarpin melalui laporannya ke Bareskrim," ujar Dahnil Anzar Simanjuntak, Senin (13/7).

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini melanjutkan, menegakkan keadilan kini makin jauh dari harapan. Sebab, hukum telah menjadi semaata-mata alat penguasa untuk menegasikan pihak-pihak yang mengkritisinya. Dalam hal ini, tugas KY mengawasi hakim justru bisa dibelokkan maknanya menjadi pencemaran nama baik, alih-alih bahan koreksi bagi hakim yang bersangkutan.

"Presiden harus menghentikan prilaku saling menegasikan seperti ini bila tidak ingin kepemimpinan Jokowi semakin terpuruk. Karena, terang benderang menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan untuk menegasikan, bukan untuk menghadirkan keadilan," tukas dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement