Selasa 14 Jul 2015 01:49 WIB

Presiden tak Perlu Dilibatkan dalam Kasus Dua Petinggi KY

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Karta Raharja Ucu
Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso.
Foto: Republika/Wihdan H
Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri, Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, tidak perlu melibatkan presiden dalam kasus pencemaran nama baik terhadap hakim Sarpin Rizaldi oleh dua petinggi Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuli dan Taufiqurrahman Syahuri.

"Kasihan presiden jangan dilibatkan dalam penegakan hukum lah," ujarnya, di Bareskrim Polri, Senin (13/7).

Suparman dan Taufiq ditetapkan tersangka oleh Bareskrim dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Sarpin, Jumat (10/7). Namun, sejumlah pihak menilai, penetapan tersangka tersebut berbau kriminalisasi.

Budi tidak menghiraukan penilaian banyak pihak. Budi hanya mengharapkan Suparma dan Taufiq mengikuti proses hukum.

"Kok belum apa-apa udah pada ketakutan. Bertanggungjawab saja," kata Budi.

Budi juga menilai, hal tersebut tidak menjadi masalah bagi kedua tersangka. Pasalnya, keduanya merupakan aparat penegak hukum yang mengerti hukum.

Sebelumnya, anggota KY, Imam Anshori meminta Presiden Jokowi turun tangan untuk menghindari adanya kriminalisasi. Sebab, Imam menilai, penetapan tersangka terhadap Suparman dan Taufiq akan berdampak buruk.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement